Meneg LH Gugat Newmont Minahasa Raya Rp 1,24 Triliun

Meneg LH Gugat Newmont Minahasa Raya Rp 1,24 Triliun

- detikNews
Rabu, 09 Mar 2005 17:44 WIB
Jakarta - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) Rachmat Witoelar mengajukan permohonan gugatan terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Gugatan sebesar Rp 1,24 triliun ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Permohonan gugatan ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara yang diberi kuasa khusus oleh Meneg LH kepada PN Jaksel di Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2005).Panitera Muda Perdata PN Jaksel Suratno membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Agung yang berperan sebagai pengacara dari Meneg LH mengajukan permohonan gugatan kepada PN Jaksel dengan nomor berkas 94/PDT.G/2005/PN Jaksel."Memang benar berkas sudah masuk tadi pagi. Berkas tersebut diserahkan oleh pengacara dari Kejaksaan Agung," jelas Suratno. "Gugatan ini diajukan terhadap PT Newmont Minahasa Raya sebagai pihak tergugat I dan Presiden Direkturnya Richard Bruce Ness sebagai pihak tergugat II," tambahnya.Di tempat yang berbeda, Kapuspenkum Kejagung Soehondojo menegaskan Meneg LH sudah memberikan kuasa khusus kepada 7 orang Jaksa Pengacara Negara yakni Harprileny Soegiantoro bertindak sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Santoso, Didik Sukarno, Susdianto, Dian Arflani, Purwani Utami dan Bimo Prayogo."Kuasa khusus itu sudah diberikan sejak bulan Januari lalu," terang Soehandojo. Selain memberi kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Meneg LH juga memberi kuasa hukum kepada Bambang Widjoyanto dari Law Firm.Berdasarkan informasi yang dikumpulkan isi gugatan menyebutkan PT NMR menyebabkan kerugian di wilayah Buyat Pantai dan Ratatotok. Kerugian yang ditanggung masyarakat juga menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT NMR.Menurut informasi besar gugatan materil yang diajukan sebesar US$ 117,68 juta dan immateril sebesar Rp 150 miliar. Bila diasumsikan 1US$= Rp 9.350, maka total gugatan mencapai Rp 1,24 triliun. Berkas gugatan yang dimasukan ke PN Jaksel setebal 26 halaman. (ism/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini