Mabes Polri Tahan Raden Priyono, Pengacara: Sangat Tidak Beralasan

Mabes Polri Tahan Raden Priyono, Pengacara: Sangat Tidak Beralasan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 09:35 WIB
Jakarta - Mantan kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (sekarang SKK Migas-red) Raden Priyono (RP) ditahan Bareskrim Polri. Penahanan ini dinilai sangat tidak beralasan.

"Penahanan sangat tidak beralasan karena selama ini RP sangat kooperatif. Penyidik sangat subjektif dalam menahan RP. Kalau melarikan diri, kenapa tidak dari dulu?" kata pengacara RP, Supriyadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/2/2016).

Priyono ditahan sejak Kamis (11/2) malam di Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin klien saya datang memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu akan ditahan," ujar Supriyadi.

Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kondensat. Dalam kasus kondensat ini, penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. RP dimintai atas kerugian total dalam kasus penjualan itu. Padahal menurut Supriyadi, penjualan ini merupakan kebijakan yang direstui oleh pemerintah. 

"Kalau kerugian total lost, berarti pembuat kebijakan harus kena dong. Kebijakan berarti gagal total. Ada Presiden, Wakil Presiden, Menteri ESDM, Dirjen ESDM dan Menteri Keuangan yang mengatur pembayaran," cetus Supriyadi. (asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads