"Penahanan sangat tidak beralasan karena selama ini RP sangat kooperatif. Penyidik sangat subjektif dalam menahan RP. Kalau melarikan diri, kenapa tidak dari dulu?" kata pengacara RP, Supriyadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/2/2016).
Priyono ditahan sejak Kamis (11/2) malam di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi kondensat. Dalam kasus kondensat ini, penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. RP dimintai atas kerugian total dalam kasus penjualan itu. Padahal menurut Supriyadi, penjualan ini merupakan kebijakan yang direstui oleh pemerintah.
"Kalau kerugian total lost, berarti pembuat kebijakan harus kena dong. Kebijakan berarti gagal total. Ada Presiden, Wakil Presiden, Menteri ESDM, Dirjen ESDM dan Menteri Keuangan yang mengatur pembayaran," cetus Supriyadi. (asp/ndr)











































