Priyono ditahan sejak Kamis (11/2) malam di Bareskrim Polri. Penahanan ini dibenarkan pengacara Priyono, Supriyadi.
"Padahal klien kami kooperatif, tidak ada niat melarikan diri," jelas Supriyadi, Jumat (11/2/2016).
Supriyadi monegasken pihaknya sedan berpikir untuk melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penahanan ini.
"Kami sedang mempertimbangkan," tegas dia.
Dalam kasus kondensat ini, penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. Setelah satu tahun jual beli berjalan, BP Migas malah menunjuk perusahaan itu secara langsung dengan menyalahi prosedur. Audit BPK atas kasus ini juga sudah keluar dan ditemukan kerugian negara. (dra/dra)











































