Bukan Ditunda Tapi DPR Harus Batalkan Revisi UU KPK!

Bukan Ditunda Tapi DPR Harus Batalkan Revisi UU KPK!

Hardani Triyoga - detikNews
Jumat, 12 Feb 2016 07:24 WIB
Bukan Ditunda Tapi DPR Harus Batalkan Revisi UU KPK!
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Tak hanya menunda, namun DPR diminta harus batalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain tak mendesak, revisi UU KPK ini justru memperlihatkan kengototan DPR yang ingin melemahkan KPK.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Oce Madril mengatakan kehendak DPR berlawanan dengan suara rakyat.

"Saya kira partai-partai pengusung revisi UU KPK melawan suara rakyat yang ingin KPK diperkuat. Saya tidak nyambung dengan keinginan DPR. Gagasan revisi jelas memperlemah dan harus dibatalkan, bukan ditunda," ujar Oce saat dihubungi, Jumat (12/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara logika, gagasan DPR terhadap empat poin dalam revisi UU KPK tak bisa diterima. Misalnya pembentukan dewan pengawas serta masalah penyadapan.

"Coba kalau ada dewan pengawas, bagaimana fungsi pimpinan KPK? Itu bisa conflict interest. Logika DPR ini di mana?" sebutnya.

Namun, ia meyakini partai pengusung yang awalnya percaya diri mendukung revisi UU KPK akan berubah. Mengacu Fraksi Demokrat yang tegas menolak serta beberapa fraksi lain seperti PKS dan PAN mulai 'mengubah' sikapnya.

"Setelah Demokrat, PKS memberikan catatan. PAN juga bersayap. Inilah DPR. Mau diangkat di paripurna, mereka balik kanan. Terlalu bermain politiknya," ujar akademisi UGM itu.

Lantas, bila DPR tetap memaksakan keinginan untuk tetap merevisi UU KPK, diyakini rakyat akan semakin melihat negatif lembaga tersebut.

"Akan dihukum publik. Mereka sendiri yang rasakan gelombang penolakan. Jadi, batalkan karena tak urgent," katanya.



Kemudian, pihak pemerintah terutama Presiden Joko Widodo diminta bersuara lantang menolak revisi UU KPK. Menurutnya, Presiden harus bicara jelas agar rakyat tahu pemerintah membela KPK.

"Presiden harus bicara tegas. Karena juru bicara presiden dan Menkopolhukam bicaranya beda," tuturnya.

Seperti diketahui, paripurna DPR yang awalnya punya agenda utama membahas revisi UU KPK yang dijadwalkan Kamis, kemarin batal dan ditunda waktunya. Penyebabnya sejumlah fraksi seperti Gerindra dan Demokrat menentang revisi UU KPK. Rencananya, paripurna akan dilakukan pekan depan.

(hty/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads