"Kita melihat aspirasi yang tumbuh dan berkembang ke masyarakat. Dinamikanya seperti itu," ungkap Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Saat ini perkara Novel, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto diambil alih Jaksa Agung Prasetyo. Terkait kasus Novel, Prasetyo mengaku aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan untuk memutuskan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung mengaku tidak mendapat arahan dari presiden untuk menyelesaikan kasus Novel. "Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan penegak hukum," ungkapnya. (dnu/dnu)











































