Soal Burung Garuda, Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim

Soal Burung Garuda, Teten Masduki Dilaporkan ke Bareskrim

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 19:58 WIB
Foto: Rini Friastuti
Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dilaporkan seorang advokat ke Mabes Polri. Teten dilaporkan karena dianggap melecehkan lambang burung Garuda sebagai simbol negara.

Laporan tersebut dilayangkan seorang advokat bernama Mardiansyah dengan nomor laporanย  TBL/109/II/2016/Bareskrim. Dalam laporan tersebut Teten dilaporkan dengan dugaan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dala, laporan tersebut, pelapor menyebut peristiwa terjadi sekitar tanggal 2 hingga 5 Februari 2016 di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti materiil yang diajukan berupa kaos bergambar burung dan foto-foto. Laporan sudah diterima pihak bareskrim," jelas Mardiansyah dalam keterangannya, Kamis (11/2/2016).

Dia mengatakan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Teten terjadi saat rapat kerja di Kantor Staf Kepresidenan di Istana Cipanas, Bogor, 2 Februari lalu. Dalam raker tersebut ada penggunaan banner dan kaor bergambar burung Garuda yang dibuat menyerupai burung hantu.

"Sesuai UU Nomor 24 tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan," tutup dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Teten. (rii/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads