Peta Terkini, Arus Penolakan Revisi UU KPK di DPR Menguat

Peta Terkini, Arus Penolakan Revisi UU KPK di DPR Menguat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 19:30 WIB
Peta Terkini, Arus Penolakan Revisi UU KPK di DPR Menguat
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rapat paripurna DPR dengan agenda utama membahas nasib revisi UU KPK yang dijadwalkan hari ini batal. Sebabnya sejumlah fraksi berbalik arah menolak revisi UU KPK. Seperti apa perkembangan terkininya?

Dalam rapat Badan Legislasi DPR tentang revisi UU KPK, Rabu (10/2) malam hanya ada satu fraksi yang tegas menolak revisi UU KPK yakni Fraksi Partai Gerindra. Sementara 9 fraksi lainnya menyatakan mendukung revisi UU KPK segera digulirkan tentu setelah diketok palu paripurna.

Namun demikian sudah ada tanda-tanda sejumlah fraksi goyah. Seperti Fraksi PAN yang dalam rapat Baleg memberikan pernyataan bersayap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

""PAN sangat menentang revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi. PAN menerima pengharmonisasian panja soal revisi UU KPK," ungkap anggota Baleg dari PAN, Ammy Amaliya Fatwa Surya, dalam rapat semalam.

Benar saja akhirnya parpol-parpol yang semula bulat mendorong revisi UU KPK goyah. Kamis (11/2/2016) pagi, Partai Demokrat menyatakan menolak revisi UU KPK. Ketum Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh anggota FPD DPR untuk save KPK.

"Rekan saya (di Baleg) hanya ngomong saja nggak pakai surat resmi dari fraksi. Namanya orang, tak ada gading yang tak retak. Kami dari Demokrat tetap ikut perintah Pak SBY, Save KPK," ungkap anggota Fraksi Demokrat Ruhut Situmpol di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Setelah Fraksi Partai Demokrat, giliran Fraksi PKS goyah. PKS mulai menambahkan kalimat bersayap di balik dukungan revisi UU KPK.

"Tadi kami rapat jam 11.00 WIB. Pleno (fraksi) PKS kita setuju revisi dengan keinginan menguatkan agenda-agenda pemberantasan korupsi," ungkap Nasir di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

PKS pun kini meminta agar Baleg DPR memanggil pimpinan KPK dulu sebelum membawa draft revisi UU No. 30 Tahun 2002 tersebut ke Paripurna. Jika dalam pembahasan ternyata pimpinan KPK menyatakan belum membutuhkannya, kata Nasir, maka revisi tidak perlu dilakukan.

Fraksi lainnya yang goyah yakni Partai NasDem. Fraksi NasDem tak lagi bicara mendukung revisi UU KPK, melainkan menunggu keputusan pemerintah terkait revisi UU KPK.  "Kami kan mendukung pemerintah, kita sebagai partai pendukung pemerintah ya kalau pemerintah tidak berkenan. Tapi, kita tidak berasumsi menolak karena pemerintah belum menyampaikan pendapatnya," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Sementara PAN memilih menunggu hasil rapat dengan pimpinan KPK yang baru. PAN juga menunggu sikap akhir pemerintah, sebelum mengambil sikap soal revisi UU KPK.

"Ini masih proses. Poin-poin yang akan direvisi tentu nanti dibahas bersama pemerintah dan pengguna UU. Ini masih proses. Pada akhirnya kita tunggu dari KPK," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Lalu dengan goyahnya sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi UU KPK, apakah revisi UU KPK bakal dibatalkan?

Menurut jubir PD Ruhut Sitompul, kalau parpol memang pro rakyat harusnya menolak revisi UU KPK.  "Karena rakyat itu sangat sensitif, kalau kita ingin melemahkan KPK akan ditinggalkan, karena KPK itu sangat dicintai rakyat," kata Ruhut.

(van/trw)


Berita Terkait