Dokter Swasta Penerima Gratifikasi Bisa Dicabut Izin Praktiknya

Dokter Swasta Penerima Gratifikasi Bisa Dicabut Izin Praktiknya

Mulya Nurbilkis - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 19:11 WIB
Ilustrasi dokter (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi mengatakan dokter swasta bisa dijerat UU Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian gratifikasi dalam bentuk sokongan sponsor (sponsorship) dari perusahaan farmasi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) punya pendapat yang berbeda.

"Dengan kesepakatan kemarin (dengan KPK) dan kita buat regulasinya, memang (dokter swasta) bisa kena UU Tipikor. Tapi harus dipersiapkan perangkat hukumnya," kata Ketua Umum IDI Oetama Marsis usai jumpa pers di kantor PB IDI, Jl Dr GSSY Ratulangi, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Ia mengatakan harus dibuat aturan yang lebih detail soal gratifikasi untuk dokter swasta ini. Soalnya, ia menilai dalam pemberian sponsorship pada dokter swasta, tak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan KPK, diberi batasan mengenai dokter PNS dan dokter swasta.

Mereka yang termasuk dalam kategori dokter swasta yakni dokter yang bekerja di RS swasta, dokter praktik pribadi, dan dokter PNS yang bekerja di RS swasta di luar jam kerja PNS. Sedangkan mereka yang disebut dokter PNS adalah yang bekerja di RS pemerintah sesuai dengan kriteria pegawai negeri yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu bagaimana dengan sanksi jika menerima gratifikasi?

Untuk PNS akan disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana akan dilakukan pemecatan sementara untuk dokter swasta jika berkaitan dengan persoalan hukum maka IDI akan menyerahkan sepenuhnya pada ranah hukum.

"Kalau pelanggaran hukum, nanti dikaji.Β  Kalau melanggar disiplin maka bisa saja izin prakteknya runtuh atau dicabut, surat tanda registrasinya dicabut," tegasnya.

(bil/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads