"Dengan kesepakatan kemarin (dengan KPK) dan kita buat regulasinya, memang (dokter swasta) bisa kena UU Tipikor. Tapi harus dipersiapkan perangkat hukumnya," kata Ketua Umum IDI Oetama Marsis usai jumpa pers di kantor PB IDI, Jl Dr GSSY Ratulangi, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Ia mengatakan harus dibuat aturan yang lebih detail soal gratifikasi untuk dokter swasta ini. Soalnya, ia menilai dalam pemberian sponsorship pada dokter swasta, tak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang termasuk dalam kategori dokter swasta yakni dokter yang bekerja di RS swasta, dokter praktik pribadi, dan dokter PNS yang bekerja di RS swasta di luar jam kerja PNS. Sedangkan mereka yang disebut dokter PNS adalah yang bekerja di RS pemerintah sesuai dengan kriteria pegawai negeri yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lalu bagaimana dengan sanksi jika menerima gratifikasi?
Untuk PNS akan disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana akan dilakukan pemecatan sementara untuk dokter swasta jika berkaitan dengan persoalan hukum maka IDI akan menyerahkan sepenuhnya pada ranah hukum.
"Kalau pelanggaran hukum, nanti dikaji.Β Kalau melanggar disiplin maka bisa saja izin prakteknya runtuh atau dicabut, surat tanda registrasinya dicabut," tegasnya.
(bil/dnu)