"Kami Komisi III membuat pertimbangan, tadi hadir dalam rapat internal tertutup 10 fraksi yang diwakili para kapoksin intinya adalah menolak dengan berbagai pertimbangan," ungkap Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Komisi III, disebut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, menilai tidak ada kepentingan umum yang mendukung pemberian deponeering. Selain itu penghentian kasus BW dan Samad dianggap tidak akan mempengaruhi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak segera dibebaskan maka akan mengganggu proses penegakan hukum, pemberantasan korupsi di KPK, sementara itu kawan kita dua ini (BW dan Samad) sudah tidak lagi sebagai pimpinan KPK," sambungnya.
Untuk itu dalam pandangannya, Komisi III mengembalikan rencana pemberian deponeering kepada Jaksa Agung. Sebab DPR hanya bisa sekedar memberi masukan dalam hal ini.
"Itu adalah sepenuhnya hak jaksa agung untuk mengeluarkan penyampingan sebuah perkara dengan pertimbangan deponeering. Sehingga kami merekomendasikan ke pimpinan DPR untuk mengembalikan ke kejaksaan," jelas politisi Partai Golkar itu
Jika nantinya Prasetyo tetap akan memberikan deponeering kepada BW dan Samad, Komisi III mempersilakannya. Hanya yang jelas, sebut Bamsoet, DPR tidak merekomendasikannya.
"Itu sepenuhnya kewenangan jaksa agung berdasarkan undang-undang, kalau dia mau keluarkan ya silakan. Tidak mempersoalkan jaksa agung mau keluarkan apa tidak, kan kita diminta saran, nah saran kami ya itu, nanti dipakai atau tidak terserah. Artinya mengembalikan sepenuhnya hak itu ke kejaksaan," beber Bamsoet.
Awalnya Komisi III berencana memanggil Jaksa Agung untuk meminta penjelasan terkait rencana deponeering tersebut. Namun Bamsoet menyatakan kini penjelasam Prasetyo sudah tidak diperlukan karena Komisi III sudah mengambil sikap.
"Menurut kami nggak perlu, tapi kalau jaksa agung memerlukan penjelasan kenapa kami menolak silakan jaksa agung ke Komisi III atau DPR. Kami balik, bukan kami memanggil," tutur Bamsoet.
Sementara itu pimpinan Komisi III lainnya, Trimedya Pandjaitan menyebut alasan menolak deponeering BW dan Samad karena DPR tidak ingin mengganggu proses hukum yang tengah berjalan. Jaksa Agung pun ternyata tak hanya kepada DPR dalam meminta pandangan untuk deponeering itu.
"Berkas itu sudah lengkap dan P21 sehingga dianggap bisa menggangu proses peradilan. Kami membaca surat itu dan jaksa agung meminta pandangan sesuai UU kejaksaan kepada pihak kepolisian dan MA serta DPR. Ini kan sesuatu yang baru ya, saya sendiri juga tadi kaget," terang Trimedya di lokasi yang sama.
Dalam kasus BW dan Samad, Komisi III meminta agar perkara keduanya tetap dilanjutkan. Dengan begitu, menurut Trimedya, tak ada citra negatif terhadap pemerintah terkait penanganan sebuah kasus hukum.
"Hampir semua fraksi menyampaikan bahwa itu dianggap nanti bagian dari intervensi presiden terhadap penegakan hukum," ucap politisi PDIP itu.
"Kita bahkan meminta pada presiden sudahlah, biarkan semuanya kalau ada kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selesaikanlah di kepolisian dan kejaksaan. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan ada tidaknya kriminalisasi itu," pungkas Trimedya. (ear/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini