Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Jero Wacik

Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Jero Wacik

Ferdinan - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 19:05 WIB
Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Jero Wacik
Jero Wacik (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada KPK resmi mendaftarkan banding atas putusan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Banding diajukan karena putusan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa.

"Kami menyatakan banding dengan pertimbangan putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh dari tuntutan, sehingga dengan alasan tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Pertimbangan lainnya akan kami akan mempelajari putusan selengkapnya," kata ketua tim jaksa perkara Jero Wacik, Dody Sukmono, saat datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Namun tim jaksa akan lebih dulu mempelajari seluruh pertimbangan dalam putusan yang diketok majelis hakim yang dipimpin Sumpeno. Nantinya uraian tanggapan atas putusan akan disusun dalam memori banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus mempelajari lebih lanjut putusan selengkapnya," ujar Dody.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Jero terbukti dalam tiga dakwaan yakni menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), menerima uang yang dikumpulkan anak buah dari imbal jasa (kickback) rekanan dan menerima gratifikasi berupa pembayaran perhelatan acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

Majelis Hakim menyebut Jero  menyalahgunakan DOM sebesar Rp 1,071 miliar. Jumlah ini berbeda dari yang diyakini Jaksa yakni  Rp 8,40 miliar saat menjabat sebagai Menbudpar.

Selain itu Jero hanya terbukti menerima Rp 1,44 miliar sebagai kelebihan penerimaan DOM yang ternyata berasal dari kickback para rekanan. Jero juga menerima pembiayaan dari Kementerian ESDM untuk acara ulang tahunnya dan istrinya, Triesna, serta peluncuran buku di Hotel Dharmawangsa sejumlah Rp1,991 miliar.

Jero juga terbukti menerima Rp 349,065 juta dari Komisaris Utama grup perusahaan PT Trinergy Mandiri Internasional, Herman Afif Kusumo dalam acara di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan KPK memang memilih mengajukan banding karena putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Tuntutan kami 9 tahun dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar, tapi putusannya jauh setengah dari tuntutan Jaksa," kata Alexander, Rabu (10/2). (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads