"kami Fraksi Demokrat menolak tegas revisi tersebut agar KPK bisa bekerja secara maksimal dalam pemberantasan korupsi. KPK bisa bubar kalo revisi ini dijalankan," kata Anggota Baleg Fraksi PD Jefri Riwu Kore saat dihubungi, Kamis (11/2016).
Jefri mengatakan, jika fraksi lain ngotot untuk melakukan Revisi UU KPK di Paripurna DPR RI, Fraksi PD akan tetap menolak untuk kepentingan bangsa dan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Perintah SBY ke Fraksi PD: Save KPK!)
Poin-poin revisi UU KPK No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi:
Β
1. Pengunduran diri pimpinan KPK
Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Dewan pengawas
Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, Presiden membentuk Panita Seleksi.
Dalam Pasal 37 E ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.
3. Ketentuan soal SP3
Sementara, di Pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas.
SP3 juga dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan pengentian perkara.
4. Penyelidik dan penyidik independen
Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini. Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.
(Baca juga: Ruhut: Parpol yang Setuju Revisi UU KPK Bakal Ditinggal Rakyat)
5. Penyitaan
Terakhir, Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu. (hri/rvk)











































