Sekjen IDI Adib Khumaidi, berpendapat tidak akan mengubah kode etik kedokteran yang sudah lama menjadi pedoman para dokter dalam menjalankan tugasnya. Ia mengatakan dalam Kodeki sebenarnya sudah diatur soal gratifikasi. Selama pemberian sponsorship tidak melanggar kode etik, maka tak jadi soal.
Saat ini pun IDI sedang membahas dan menyusun perjanjian yang baru dengan GPFI yang di dalamnya termasuk mengatur soal sponsorship. Jika dulu sponsorship dibolehkan untuk riset dan P2KB, nantinya semua akan melalui instansi resmi. Jumlah sokongan dananya pun akan diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya kemungkinan perubahan kode etik ini sebelumnya disampaikan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitonggang di gedung Kemenkes, Jumat (5/2) lalu. Saat itu ia mengatakan dengan adanya kesepakatan dengan KPK soal gratifikasi dokter, makan kode etik dokter akan diubah sesuai kesepakatan tersebut.
"Kode etik kedokteran akan diatur ulang. Akan diatur ulang dengan mengikuti nafas kesepakatan ini," ucap Linda kala itu.
Keputusan pelarangan sponsorship ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dokter saat peresepan. Hal ini merujuk pada banyaknya kejadian di masyarakat yang membuat seorang dokter jadi memprioritaskan produk obat dari perusahaan farmasi yang mensponsorinya. Namun, lagi-lagi tuduhan ini disanggah IDI dengan alasan bahwa dalam penulisan resep dokter berdasar pada diagnosa dan dosis bukan pada merk tertentu. (mnb/rvk)











































