Pramono: Presiden Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Menguatkan

Pramono: Presiden Setuju Revisi UU KPK, Tapi Harus Menguatkan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 18:27 WIB
Seskab Pramono Anung (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - Seskab Pramono Anung menegaskan, Presiden Joko Widodo setuju dengan revisi UU KPK. Namun, presiden setuju asalkan tujuan revisi untuk memperkuat KPK.

"Kan tadi Pak Presiden sudah membuat statement di Lampung. Bahwa revisi UU harus menguatkan KPK," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

Hingga saat ini, presiden belum menerima draft revisi UU KPK dari DPR. Sehingga presiden belum tahu poin-poin apa saja yang akan direvisi para anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini belum ada, ya kita tunggu saja," jelas Pramono.

Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengungkapkan bahwa presiden setuju adanya revisi UU KPK. Luhut menyebut bahwa presiden setuju revisi UU KPK di beberapa poin, yakni penyadapan dan dibentuknya dewan pengawas. Namun, Luhut menyatakan presiden tidak ingin penyadapan harus izin ke pengadilan.

"Kita lihat saja. Tadi Presiden tegas ngomong sama saya, 'Pak Luhut saya enggak mau yang aneh-aneh, konsesus kita itu empat itu. Kalau nanti keluar dari situ misalnya (penyadapan) ke pengadilan, nanti itu akan repot," kata Luhut, Rabu (10/2).

Empat poin dimaksud tentang penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, rekrutmen penyelidik dan penyidik independen, serta kewenangan menerbitkan SP3 atau pemberhentian kasus jika tak cukup bukti. (Hbb/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads