"Kan tadi Pak Presiden sudah membuat statement di Lampung. Bahwa revisi UU harus menguatkan KPK," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Hingga saat ini, presiden belum menerima draft revisi UU KPK dari DPR. Sehingga presiden belum tahu poin-poin apa saja yang akan direvisi para anggota dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengungkapkan bahwa presiden setuju adanya revisi UU KPK. Luhut menyebut bahwa presiden setuju revisi UU KPK di beberapa poin, yakni penyadapan dan dibentuknya dewan pengawas. Namun, Luhut menyatakan presiden tidak ingin penyadapan harus izin ke pengadilan.
"Kita lihat saja. Tadi Presiden tegas ngomong sama saya, 'Pak Luhut saya enggak mau yang aneh-aneh, konsesus kita itu empat itu. Kalau nanti keluar dari situ misalnya (penyadapan) ke pengadilan, nanti itu akan repot," kata Luhut, Rabu (10/2).
Empat poin dimaksud tentang penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas KPK, rekrutmen penyelidik dan penyidik independen, serta kewenangan menerbitkan SP3 atau pemberhentian kasus jika tak cukup bukti. (Hbb/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini