Koalisi NGO akan Bawa Kasus HAM Aceh dan Papua ke PBB
Rabu, 09 Mar 2005 17:11 WIB
Jakarta - Koalisi NGO sepakat akan membawa kasus pelanggaran HAM di Aceh dan Papua ke sidang komisi HAM PBB ke 61 di Genewa Swiss, 14 Maret sampai 22 April mendatang. Hal ini disampaikan tim Advokasi HAM Ornop Indonesia yakni Rafendy Jamin, Epi Narti dan Jhonson Pandjaitan di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (9/3/2005). Fokus advokasi koalisi NGO akan mengusung empat agenda. Pertama proteksi pembelaan HAM atas kasus Munir, pelanggaran HAM di Aceh, pelanggaran HAM di Papua dan Timor-Timur.Rafendi Jamin mengatakan fokus yang dibawa ke sidang HAM PBB untuk kasus Aceh tak hanya soal bantuan yang terus berdatangan ke Aceh. Tetapi untuk menyelesaikan kasus Aceh harus memperhatikan aspek-aspek HAM dan proses perdamaian harus melibatkan masyarakat sipil Aceh.Sementara Apinarti dari Koalisi NGO Aceh mengatakan harapan masyarakat Aceh tidak semata-mata hanya bantuan kemanusiaan pasca tsunami. Tetapi ada kontribusi dari dunia internasional untuk menghentikan pelanggaran HAM di Aceh. Jhonson Padjaitan dari PBHI mentatakan peradilan HAM Abebura akan menjadi ujian pertanggungjawaban di masyarakat Papua dan dunia internasional. Penegakan HAM Abepura harus menghasilkan penegakan keadilan, karena akan berpengaruh pada peradilan lain.
(jon/)











































