Dalam operasi yang dipimpin AKP Hari Suryadi, Jumat (5/2) diamankan tiga nelayan, yaitu Ansar (32), Arham (31) dan Syamsuddin (29), asal kampung Maralleng, Kec. Taneterilau, Barru, Sulsel, bersama barang bukti lainnya berupa Pukat Harimau sepanjang 500 meter dan terumbu karang berukuran 1 meter. Usai ditangkap ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Polair Polres Pangkep, di Pelabuhan Maccini Baji, Labbakkang, Pangkep.
![]() |
Kapolres Pangkep AKBP Mohammad Hidayat pada detikcom, Kamis (11/2/2016) menyebutkan bahwa ketiga nelayan tersebut diamankan saat dilakukan pemeriksaan pada kapal nelayan jenis Jolloro yang sedang mencari ikan di sekitar karang Batu Pase. Saat diperiksa petugas, ketiga nelayan tidak berkutik saat petugas menemukan belasan ekor ikan hiu jenis Koboi yang berukururan rata-rata 70 cm.
![]() |
"Ketika diinterogasi, ketiga nelayan mengaku menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan hiu Koboi di perairan Pangkep, mereka akan menjualnya ke tetangga mereka bernama H. Mise, sirip hiu ini bernilai jutaan rupiah perkilonya dan biasa dikirim ke Hongkong," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 ayat 3 huruf B subsider Pasal 98 Undang-undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto Pasal 73 UU RI No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
![]() |
"Sanksi hukumnya 2 sampai 3 tahun kurungan penjara dan denda minimal Rp 3 Miliar sampai Rp 10 miliar," pungkas Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mna/dra)














































