Jaksa Agung Kirim Surat Deponeering untuk Kasus BW dan Samad, Komisi III DPR Gelar Rapat

Jaksa Agung Kirim Surat Deponeering untuk Kasus BW dan Samad, Komisi III DPR Gelar Rapat

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 17:42 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo meminta pandangan Komisi III terkait rencana mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum atau deponeering kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad. Ada beberapa pertimbangan yang kemungkinan akan disampaikan DPR terkait hal ini.

"(Pertimbangan) bahwa yang bersangkutan aktivis anti korupsi. Alasan sosiologis terganggunya pemberantasan tipikor karena yang bersangkutan tokoh antikorupsi," ungkap Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Bambang membacakan alasan deponeering yang diberikan Kejagung.

Menurut politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Nantinya Komisi III akan mengundang Prasetyo terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian alasan filosofis membuat kegaduhan publik. Alasan yuridis untuk kepastian hukum. Tidak menutup kemungkinan DPR akan memanggil jaksa agung," tambah politisi Golkar ini.

"Untuk memberikan penjelasan mengapa penghentian perkara diambil kejaksaan. Apakah menyangkut keselamatan bangsa, menyangkut kepentingan umum," sambungnya.

Komisi III pun sore ini menggelar rapat internal yang hasilnya akan diberikan kepada Pimpinan DPR. Menurut Bamsoet, pemberian pandangan juga akan disampaikan secara tertulis.

"(Rapat internal) untuk memberikan masukan kepada pimpinan DPR yang nanti menjadi pendapat DPR untuk menjawab surat kejaksaan," jelas politisi Golkar tersebut.

Pemberian pandangan disebut Bamsoet mengacu pada undang-undang kejaksaan. Kemudian juga penyampingan perkara karena sudah menjadi masalah umum.

"Demi bangsa dan negara. Kalau unsur dipenuhi, tidak ada ada alasan untuk menolak. Kalau demi hukum saja, DPR bisa jadi menolak," tutup Bamsoet. (elz/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads