"(Pertimbangan) bahwa yang bersangkutan aktivis anti korupsi. Alasan sosiologis terganggunya pemberantasan tipikor karena yang bersangkutan tokoh antikorupsi," ungkap Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Bambang membacakan alasan deponeering yang diberikan Kejagung.
Menurut politisi yang akrab disapa Bamsoet ini, Nantinya Komisi III akan mengundang Prasetyo terkait hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memberikan penjelasan mengapa penghentian perkara diambil kejaksaan. Apakah menyangkut keselamatan bangsa, menyangkut kepentingan umum," sambungnya.
Komisi III pun sore ini menggelar rapat internal yang hasilnya akan diberikan kepada Pimpinan DPR. Menurut Bamsoet, pemberian pandangan juga akan disampaikan secara tertulis.
"(Rapat internal) untuk memberikan masukan kepada pimpinan DPR yang nanti menjadi pendapat DPR untuk menjawab surat kejaksaan," jelas politisi Golkar tersebut.
Pemberian pandangan disebut Bamsoet mengacu pada undang-undang kejaksaan. Kemudian juga penyampingan perkara karena sudah menjadi masalah umum.
"Demi bangsa dan negara. Kalau unsur dipenuhi, tidak ada ada alasan untuk menolak. Kalau demi hukum saja, DPR bisa jadi menolak," tutup Bamsoet. (elz/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini