Kasus bermula saat Unsoed mendapat dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Persero senilai Rp 2,1 miliar pada Agustus 2011. Semestinya, bantuan untuk pemberdayaan masyakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu di bekas tambang pasir besi di Pantai Ketawang, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Namun dalam penyaluran dana itu, Edy dan timnya menyelewengkan dana CSR tersebut. Di antaranya untuk membeli mobil operasional dengan atas nama pribadi, menyewa rumah yang tak sesuai peruntukan, dan jumlah honor yang tak wajar untuk petugas. Alhasil, Edy harus berurusan dengan pengadilan dan duduk di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu, Edy memilih tidak mengajukan kasasi tetapi langsung mengajukan PK. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan PK Prof Edy Yuwono PhD bin Suyatman," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (11/2/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro dan MS Lumme. Perkara bernomor 156 PK/Pid.Sus/2015 itu diputus pada 4 Februari 2016. (asp/trw)