"Kita dapat surat dari orang tuanya Dita ke MKD. Itu tentang permohonan untuk mencabut. Tapi kan beliau tidak punya kapasitas untuk melakukan itu," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Tetapi, Junimart menegaskan bahwa Dita bukan anak di bawah umur. Oleh sebab itu, surat itu tidak diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus prinsipnya yang bersangkutan (mencabut sendiri)," tegas Junimart.
Sebelumnya, Dita menolak bicara soal sang ibu yang memintanya mencabut laporan. Namun, dia menilai ibundanya tidak mungkin membuat surat seperti itu.
"Itu (diminta ibu cabut laporan) no comment. Ibu saya tidak mungkin bisa meneken draf yang rapi dan terstruktur seperti itu," kata Dita saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).
Dalam surat tersebut, ibunda Dita yang bernama Lilis meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab Lilis khawatir kasus tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apakah mungkin surat itu buatan orang lain? "Ya kalau disuruh tanda tangan, iya," jawabnya.
(imk/erd)