"Dalam rangka memantapkan persiapan Munas yang akan diselenggarakan. Kemudian setelah menginventarisir hal-hal yang akan dilakukan antara lain penyelenggaraan jadwal, tempat, aspek legalitas daripada aspek kepesertaan sehingga kita telah merumuskan beberapa hal," kata Mahyudin saat berbincang dengan detikcom, usai bertemu dengan Ical di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Mahyudin menjelaskan hasil pertemuannya dengan Ical untuk membahas penyelenggaraan Munas Golkar. Namun mengenai kepanitiannya dia belum mau mengungkapkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kepesertaan dalam munas, Mahyudin telah membahasnya bersama dengan Ical. Salah satunya mengeluarkan kebijakan semua pengurus daerah DPD I dan DPD II diperpanjang masa kepengurusannya.
"Jadi sebenarnya itu jadi dasar hukum atau legitimasi peserta Munas baik itu DPD I maupun DPD II," terangnya.
Dia kemudian menjelaskan bagi daerah-daerah yang bermasalah seperti karena ketuanya meninggal, berhalangan tetap dan telah ditunjuk pelaksana tugas maka disarankan untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). Tentunya dengan sepengetahuan ketua umum.
"Daerah-daerah tersebut sepakat akan dengan petunjuk ketua umum akan melaksanakan Musyawarah Daerah untuk mencari ketua definitif dan dilaksanakan secara demokratis oleh bidang organisasi," katanya.
Sedangkan untuk daerah yang telah menyelenggarakan Musda sebelum kepengurusan Munas Riau berakhir, akan diakui. Terkecuali untuk pengurus yang sudah meninggal.
"Daerah-daerah yang sudah melakukan Musda sebelum berakhir kepengurusan Riau per 31 Desember 2016 seperti Banjarmasin, maka kita tetap memberlakukan karena itu sudah meninggal maka diberlakukan surat bagi pengurus. Namun mungkin kita akan memperbaiki konsideran-konsideran keputusannya agar tidak ada kecacatan di dalam aspek hukumnya," jelasnya. (van/van)











































