Kasus Impor 800 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi Minta 9 Orang Dihukum Mati

Kasus Impor 800 Kg Sabu, Jaksa Ajukan Kasasi Minta 9 Orang Dihukum Mati

Rivki - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 16:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) JakartaΒ  menambah jumlah hukuman mati bagi komplotan penyelundup sabu kelas kakap pimpinan Wong Chi Ping. Total ada 3 orang yang dihukum mati dari 9 orang yang dituntut mati. Atas vonis di tingkat banding, jaksa tampaknya merasa belum puas dan tetap melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Manthovani, mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun dirinya tetap melanjutkan upaya hukum kasasi.

"Dia kan (Wong dkk) kasasi, kita juga siapkan kasasi!" tegas Reda saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reda mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi kepada 9 komplotan Wong Chi Ping. Reda mengatakan, upaya kasasinya adalah tetap pada tuntutan jaksa yaitu meminta 9 komplotan Wong Chi Ping dihukum mati.

"Kita ajukan kasasi dan tetap pada tuntutan. Mereka ini penjahat semua, kita harus tegas," ujar Reda.

Terkait putusan salah satu rekan Wong Chi Ping yang diberatkan menjadi hukuman mati, Reda mengatakan vonis itu sudah sepatutnya. Terlebih kasus penangkapan Wong Chi Ping ini merupakan terbesar sepanjang sejarah pemeberantasan narkoba di wilayah Asia-Pasifik. Dalam kasus itu, BNN berhasil menemukan barang bukti sabu 800 kg.

"Ya memang itu tuntutan kita (vonis mati)," ucap Reda singkat.

Sebelumnya diberitakan, Upaya mafia sabu kelas kakap Wong Chi Ping untuk lolos dari hukuman mati kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bahkan satu orang anggota komplotan Wong Chi Ping, Cheung Hon Ming yang sebelumnya dihukum 20 tahun, diperberat menjadi hukuman mati.

Berikut vonis komplotan Wong di tingkat banding:

1. Wong Chi Ping tetap dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya tetap dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming diubah hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.

4. Siu Cheuk Fung tetap dihukum seumur hidup.
5. Tan See Ting tetap dihukum seumur hidup.
6. Tam Siu Liung tetap dihukum seumur hidup.

7. Sujardi tetap dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin tetap divonis 18 tahun penjara.
9. Andika tetap divonis 15 tahun penjara.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads