"KPK melakukan fungsi koordinasi supervisi dalam tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan bantuan berupa fasilitas pencarian dan penangkapan tersangka atas nama SH," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
Tersangka tersebut ditangkap pada Rabu, 10 Februari 2016. Dia terjerat perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan reboisasi di lahan eks hak pengelolaan lahan PT Mentaya seluas 840 hektare dan pemeliharaan tanaman di Kota Waringin Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka sendiri ditangkap KPK bersama dengan Kejati Kalteng, Polres Blitar dan Polsek Kanigoro. Hari ini, tersangka tersebut dibawa ke Palangkaraya untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan.
(dha/rvk)











































