Salah satu pundi-pundi uang Fuad yaitu dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Sejak awal 2014, Fuad rutin mendapat setoran bulanan dari PT MKS sekitar Rp 600 juta atau Rp 700 juta. Hal ini sebagai imbal balik PT MKS mendapatkan blok migas di Bangkalan.
Pada 28 November 2014, Fuad mengingatkan Direktur Human Resource Development PT MKS Antonius Bambang Djatmiko lewat SMS pada pukul 17.39 WIB untuk mengirim jatah bulanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMS ini lalu dibalas Bambang pukul 11.03 WIB.
Ya Pak Bupati, saya usahakan minggu depan sudah kami serahkan. Saya usahakan senin. Salam bambang
Tidak berapa lama, Fuad membalas SMS itu.
Terimakasih Pak Bambang, saya tunggu
Rouf merupakan adik ipar Fuad dan sekaligus kurir Fuad Amin yang biasa mengambil uang tersebut. Adapun Bambang juga mempunyai kurir, namanya Sudarmono. Pada 1 Desember 2014 pagi, Bambang menghubungi Rouf untuk teknis penyerahan uang jatah bulanan tersebut. Lalu disepakati uang akan diserahkan di parkiran gedung di Pela Mampang, Jakarta Selatan.Β
Tepat pukul 11.30 WIB, mobil Kijang Innova yang dikendarai Sudarmono memasuki areal parkiran. Di situ sudah menunggu Rouf. Lalu Rouf mendatangi mobil yang dibawa Sudarmono dan mengambil tas yang berisi uang dan balik badan menuju mobilnya.Β
Siapa nyana, KPK yang telah memantau pergerakan ini langsung menggerebek mereka. Tim KPK tidak ingin kehilangan jejak dan segera mengejar Bambang dan terbang ke Bangkalan. Malam harinya, KPK menangkap Fuad di rumahnya dan menemukan uang cash Rp 700 juta di dalam mobil dan Rp 300 juta yang disembunyikan di belakang lukisan.
KPK lalu menggelandang Fuad ke KPK dan menyita aset Fuad Amin. Di pengadilan, jaksa KPK menuntut Fuad Amin telah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyuapan.
Awalnya, Bupati Bangkalan 2003-2013 itu hanya dihukum 8 tahun penjara dan tidak semua asetnya disita. Tetapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta semua berubah. Fuad harus mendekam di bui selama 13 tahun dan seluruh asetnya dirampas untuk negara.Β
"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.
Di kasus ini, Bambang dan Rouf dihukum 2 tahun penjara. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini