Tin saat ditanya Jaksa pada KPK Ni Nengah Gina Saraswati, Tin mulanya mengaku tidak melaporkan masuknya proposal proyek listrik tersebut. "Tidak," jawab Tin bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (11/2/2016).
Jaksa Gina lantas membacakan keterangan Tin dalamย berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan yang mengaku melapor ke Rida Mulyana soal proposal yang masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Rida hanya berpesan agar proposal diurus sesuai prosedur. "Diminta sesuai dengan prosedur," kata Tin.
Proposal yang diajukan Irenius memang langsung diterima Tin. Awalnya Tin meminta Irenius menyerahkan proposal ke resepsionis, namun Irenius tetap memaksa agar proposal langsung diberikan ke dirinya.
"Saya minta Beliau memasukan ke resepsionis tapi Beliau nggak mau. Beliau nggak bisa dibilangin, memaksa, saya akhirnya keluar, saya menerima," imbuhnya.
Dia tak tahu persis isi detail proposal. Seingatnya proposal yang diajukan terkait dengan pembangunan listrik di Deiyai.
Proposal ini langsung didisposisikan ke Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan. "Ada disposisi dari dirjen tindak lanjut sesuai aturan ke direktur aneka energi," ujar Tin.
Saat kelengkapan proposal diteliti, Irenius menurut Tin kerap menghubunginya melalui pesan singkat (SMS). Pada intinya Irenius menanyakan tindaklanjut atas proposal.
"Beliau menanyakan apakah proposal sudah sampai di Dirjen?Saya sampaikan sudah diproses," kata Tin.
Adapula SMS Irenius yang meminta petunjuk Tin terkait dengan anggaran yang bisa dialokasikan dalam proyek listrik.
Namun Tin langsung menjawab hal tersebut bukan kewenangan dirinya. "Ibu jawab mohon maaf Pak hal tersebut bukan kewenangan saya," kata Hakim Jhon Butar Butar mengkonfirmasi ulang isi SMS yang tertuang dalam BAP.
Kasi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Ezrom M yang bersaksi dalam persidangan mengakui pernah berkomunikasi dengan Irenius ataupun asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso alias Ine terkait tindaklanjut proposal.
Menurut Erzom, proposal proyek listrik yang diajukan belum dilengkapi syarat padaย Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan yakni kewajiban menyertakan hasil studi kelayakan danย Detail Engineering Design (DED)
"Tanggal 19 Oktober kami mengonsepkan surat jawaban dari bu direktur (Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan) karena ada syarat wajib dipenuhi dalam proposal. Yang tidak ada (dalam proposal) DED dan studi kelayakan. Kami konsepkan surat bu direktur dan dikirimkan," imbuhnya.
Pada tanggal yang sama Ine menurut Erzom kembali menelepon dirinya. Di situ Erzom menyampaikan ketidaklengkapan proposal. Kepada Ine Erzom juga mempertanyakan alasan Dewie Yasin Limpo ikut mengurusi proposal Deiyai.
"Sempat saya tanyakan tanggal 19 Oktober. Mohon maaf ibu kenapa Ibu Dewie Yasin Limpo yang setahu saya dari dapil Sulsel sibuk-sibuk mengurusi Papua yang saya tahu persis di Komisi VII ada wakil Papua Pak Wadono kenapa bukan Beliau? Jawaban Bu Rinelda, Ibu Dewie kasian katanya," terang Erzom.
Namun tidak ada tindaklanjut dari pengurusan proposal ini sebab pada tanggal 20 Oktober 2015 dilakukan operasi tangkap tangan.
"Tanggal 19 Oktober surat dikirim (meminta kelengkapan proposal) tanggal 20 Oktober sudah operasi tangkap tangan," sambung Erzom.
Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf didakwa memberi duit suap untuk anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua. (fdn/aan)