"Kalau Badan Pengawas seperti usulan DPR itu hanya KPK, BPK saja nggak ada yang namanya badan pengawas seperti itu. BPK yang ada itu hanya majelis kehormatan, kenapa KPK dikasih seperti itu?" kata Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri usai menjalani sidang sengketa informasi penanganan perkara korupsi antara ICW dengan Kejaksaan dan Polri di Graha PPI, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Febri kemudian membandingkan KPK dengan lembaga negara lainnya. Dia mempermasalahkan hanya KPK yang diawasi dengan ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu menyinggung soal kinerja DPR yang masih kurang memuaskan. Menurutnya lembaga negara itu lebih butuh dewan pengawas ketimbang KPK.
"Kenapa DPR nggak bikin badan pengawas juga, badan pengawas DPR misalnya. Nggak ada. Ini memang tujuannya untuk melemahkan," katanya.
Tak hanya itu saja, soal penyadapan pun sebenarnya sudah ada auditnya, jadi tak perlu dilakukan pengaturan lagi. KPK sudah memiliki 'Standart Operating Prosedure' (SOP) khusus. Untuk itu dirinya menilai tidak perlu ditambahkan lagi soal izin dari Dewan Pengawas.
"Soal penyadapan, SOP KPK itu sudah cukup clear, jelas aturan mainnya, sudah jelas teraudit. Bahkan lebih jelas dibanding institusi yang lain. Jadi tidak perlu lagi diatur. Itu sudah diatur SOP KPK," tegas Febri.
Febri mengatakan SOP KPK sudah dengan detil mengatur semua prosedur yang dibutuhkan. Dia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK juga selalu diaudit.
"SOP penyadapan KPK itu mengatur lama waktu, siapa yang mau disadap itu sudah diatur. Itu ada auditnya juga," tutur dia. (dra/dra)











































