Rinelda alias Ine beberapa kali diketahui menghubungi Kasi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Ezrom M terkait proposal yang sudah diajukan Irenius Adii ke Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana.
"Jadi tanggal 13 Oktober 2015, saya ditelepon wanita yang mengaku bernama Rinelda Bandaso. Beliau menelepon saya dan memperkenalkan diri sebagai asisten Dewie Yasin Limpo anggota Komisi VII DPR. Katanya sudah menyampaikan proposal PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro) dan PLTS di Deiyai. Saya jawab saya di luar kota," kata Ezrom bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakpus, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau menanyakan status usulan yang sudah disampaikan ke Pak dirjen. Saya jawab, saya bilang saya belum lihat proposal karena belum ke kantor," tutur Erzom.
Dalam persidangan, Erzom juga mengaku pernah berkomunikasi melalui pesan singkat (SMS) dengan Ine. Menurutnya, Ine kembali menanyakan tindaklanjut atas proposal yang sudah diberikan ke Tin Mardayani.
"Kok Ine lebih tahu dari anda?" tanya Hakim Jhon Butar Butar.
"Saya kurang paham Yang Mulia karena saya baru lihat proposal 19 Oktober. Isi permohonan mengajukan dana APBN maupun dana alokasi khusus," ujarnya.
Dalam prosesnya, proposal proyek listrik yang diajukan menurut Erzom belum dilengkapi syarat padaย Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan.
Erzom menjelaskan, dalam Permen tersebut diatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Pemda atau Pemprov yang mengusulkan pembangunan listrik termasuk kewajiban menyertakan hasil studi kelayakan danย Detail Engineering Design (DED)
"Tanggal 19 Oktober kami mengonsepkan surat jawaban dari bu direktur (Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan) karena ada syarat wajib dipenuhi dalam proposal. Yang tidak ada (dalam proposal) DED dan studi kelayakan. Kami konsepkan surat bu direktur dan dikirimkan," imbuhnya.
Pada tanggal yang sama Ine, menurut Erzom, kembali menelepon dirinya. Di situ Erzom menyampaikan ketidaklengkapan proposal. Kepada Ine Erzom juga mempertanyakan alasan Dewie Yasin Limpo ikut mengurusi proposal Deiyai.
"Sempat saya tanyakan tanggal 19 Oktober. Mohon maaf ibu kenapa Ibu Dewie Yasin Limpo yang setahu saya dari dapil Sulsel sibuk-sibuk mengurusi Papua yang saya tahu persis di Komisi VII ada wakil Papua Pak Wadono kenapa bukan Beliau? Jawaban Bu Rinelda, Ibu Dewie kasian katanya," terang Erzom.
Namun tidak ada tindaklanjut dari pengurusan proposal ini sebab pada tanggal 20 Oktober dilakukan operasi tangkap tangan.
"Tanggal 19 Oktober surat dikirim (meminta kelengkapan proposal) tanggal 20 Oktober sudah operasi tangkap tangan," sambung Erzom.
Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady Jusuf didakwa memberi duit suap untuk anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Papua. (fdn/aan)