Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan beberapa fungsi KIA antara lain yaitu anak-anak bisa membuka tabungan sendiri di bank, bisa memiliki kartu sehat, kartu pintar, dan lainnya atas nama sendiri.
"Bagaimana si anak ini bisa membuka akses tabungan di bank, kalau ke luar negeri tidak menempel paspor orangtuanya. Dia bisa punya kartu sehat, kartu pintar," kata Tjahjo usai menjadi keynote speaker dalam acara seminar tentang 'Parlemen Modern' di gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin akan kita beri ke anak usia SMP, sebelum usia 17 tahun," tandasnya.
Saat ini proses pengadaan KIA tersebut masih dalam data pendataan. Tjahjo mentargetkan bulan depan atau Maret, proses lainnya sudah berjalan.
"Ini juga gratis, kami sudah punya peta, misal Kota Semarang berapa jumlah kecamatan, kelurahan, berapa di bawah 17 tahun per tanggal ini, yang sudah punya e-ktp berapa, yang belum berapa, yang kerja tetap berapa, sambilan berapa," terang Tjahjo.
"Sekarang mulai pendataan di masing-masing daerah, bulan depan sudah mulai jalan," imbuhnya.
Diketahui penertiban KIA didasarkan pada Permendagri nomor 2 tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang, dan Balikpapan. (alg/trw)











































