"Yang tersangka tetap dilantik. Pemerintah harus melaksanakan. Yang tidak dilantik, hanya yang berstatus terdakwa," tegas Tjahjo usai membuka acara seminar di kantor Gubernur Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (11/2/2016).
Menurut Tjahjo, setelah dilantik kepala daerah yang berstatus tersangka tersebut harus tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. "Kalau nantinya proses hukum berjalan, ya harus dipatuhi," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sebanyak 209 Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati yang tidak menghadapi sengketa Pilkada akan dilantik 17 Februari yang akan datang. Mereka akan dilantik di kantor provinsi oleh gubernur.
"Setelah itu nanti diundang ke Jakarta, pengarahan dari Presiden dan sejumlah menteri," kata Tjahjo.
(erd/trw)











































