PSHK Anggap Kewenangan SP3 Tidak Akan Menguatkan KPK

PSHK Anggap Kewenangan SP3 Tidak Akan Menguatkan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 14:15 WIB
PSHK Anggap Kewenangan SP3 Tidak Akan Menguatkan KPK
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Salah satu poin dalam revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 yaitu adanya kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi KPK. Padahal sejak awal terbentuknya KPK, kewenangan tersebut ditiadakan agar KPK bertindak hati-hati dan tidak seenaknya mengusut suatu kasus.

Hal ini justru menjadi pertanyaan tentang revisi UU KPK yang tengah gencar dibahas di DPR. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebut justru dengan diberinya kewenganan SP3 malah menjadi celah bagi kepentingan-kepentingan tertentu.

"Misalnya kompromi sekarang KPK dikasih hak SP3. Apa benar ini menguatkan? Pandangan kami tidak," tegas Bivitri dalam diskusi di kantor PSHK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bivitri menyebut kewenangan SP3 malah membuka peluang bagi para koruptor memperjualbelikan sebuah kasus. Lebih jauh lagi, kewenangan SP3 disebut Bivitri membuka celah kompromi politik dalam penegakan hukum.

"Pemberian (kewenangan SP3) itu bisa membuka peluang, komoditas bagi para penegak hukum lainnya untuk diperjualbelikan dan celah kompromi politik kala KPK menyidik pemegang kekuasaan," kata Bivitri. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads