Hal ini justru menjadi pertanyaan tentang revisi UU KPK yang tengah gencar dibahas di DPR. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebut justru dengan diberinya kewenganan SP3 malah menjadi celah bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
"Misalnya kompromi sekarang KPK dikasih hak SP3. Apa benar ini menguatkan? Pandangan kami tidak," tegas Bivitri dalam diskusi di kantor PSHK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian (kewenangan SP3) itu bisa membuka peluang, komoditas bagi para penegak hukum lainnya untuk diperjualbelikan dan celah kompromi politik kala KPK menyidik pemegang kekuasaan," kata Bivitri. (dha/rvk)











































