Atas vonis ini, kuasa hukum Wong Chi Ping, mengaku keberatan. Menurutnya hukuman itu tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Kami sudah tahu putusan banding itu, kami bahkan sudah berembuk dan sudah sepakat untuk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Wong Chi Ping, Hazmin ST Muda, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si Cheung ini baru 3 hari di Jakarta, dia enggak tahu apa-apa terus langsung ditangkap dan itu sudah jadi fakta persidangan," ucapnya.
Bahkan, Cheung tidak kenal dengan Wong Chi Ping. Hazmin menegaskan, Cheung tak ada sangkut pautnya dengan sabu 800 kg yang diselundupkan Wong Chi Ping.
"Cheung ini baru kenal Wong Chi Ping pas saat penangkapan. Kamis berharap hakim di tingkat kasasi melihat fakta ini. Kami bukan semata membela tapi ini demi keadilan," ujar Hazmin.
Ming sebelumnya dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ming diadili oleh Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Elwanisah dan Panusunan Harahap. Berikut vonis komplotan Wong di tingkat banding:
1. Wong Chi Ping tetap dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya tetap dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming diubah hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
4. Siu Cheuk Fung tetap dihukum seumur hidup.
5. Tan See Ting tetap dihukum seumur hidup.
6. Tam Siu Liung tetap dihukum seumur hidup.
7. Sujardi tetap dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin tetap divonis 18 tahun penjara.
9. Andika tetap divonis 15 tahun penjara. (rvk/asp)











































