Hukuman Mati untuk Komplotan Importir 800 Kg Sabu Bertambah

Hukuman Mati untuk Komplotan Importir 800 Kg Sabu Bertambah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 13:28 WIB
Wong Chi Ping menjalani sidang (lamhot/detikcom)
Jakarta -
Hukuman mati bertambah untuk komplotan importir 800 kg lebih sabu yang dikomandani Wong Chi Ping. Sehingga total yang dihukum mati sebanyak 3 orang.

"Menyatakan Terdakwa Cheung Hon Ming dengan pidana mati," demikian lansir majelis hakim dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/2/2016).

Ming sebelumnya dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Ming diadili oleh Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Elwanisah dan Panusunan Harahap. Adapun vonis kedelapan anggota komplotan lainnya tetap, yaitu:Β 



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wong Chi Ping tetap dihukum mati.
2. Ahmad Salim Wijaya tetap dihukum mati.
3. Cheung Hon Ming diubah hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.

4. Siu Cheuk Fung tetap dihukum seumur hidup.
5. Tan See Ting tetap dihukum seumur hidup.
6. Tam Siu Liung tetap dihukum seumur hidup.



7. Sujardi tetap dihukum 20 tahun penjara.
8. Syarifuddin tetap divonis 18 tahun penjara.
9. Andika tetap divonis 15 tahun penjara.

BNN harus bekerjasama dengan polisi negara lain untuk mengungkap kasus iniselama 5 tahun. Sebab Wong merupakan buronan 7 negara yang beroperasi secara licin dan sangat licik. Dalam mengungkap komplotan ini, para penyidik berjibaku di lapangan berbulan-bulan dan meninggalkan anak istrinya. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads