Jaksa Agung Minta Pandangan DPR Soal Deponeering Kasus BW dan Samad

Jaksa Agung Minta Pandangan DPR Soal Deponeering Kasus BW dan Samad

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 13:08 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo akan meminta pandangan DPR terkait kemungkinan deponeering atau mengesampingkan perkara untuk kepentingan yang lebih luas, terkait dua mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad. Komisi III DPR pun akan mengundang Prasetyo.

"Jaksa Agung minta pandangan Deponeering kasus BW dan Samad. Kami akan undang Jaksa agung," ungkap Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Permintaan tersebut disampaikan Prasetyo secara resmi melalui surat. Rencananya Komisi III akan mengundang Prasetyo dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat ke DPR yang diteruskan ke Komisi III. Minggu depan kita akan panggil Jaksa Agung untuk urusan ini," kata Desmond.

Komisi III DPR dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung bulan Januari lalu memang sempat memberi masukan agar kasus BW dan Samad dihentikan saja. Prasetyo pun kemudian menampung masukan itu dan sempat menyatakan salah satu alternatif penghentian kasus keduanya dengan cara deponeering.

Soal undangan Komisi III pekan depan, Desmond mengatakan pihaknya juga akan meminta Jaksa Agung menjelaskan soal penghentian kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Mengenai Novel, penyelesain kasusnya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Kenapa orang-orang di KPK itu takut sama urusan peradilan. Kalau mereka pejuang hukum nggak boleh takut. Sejauh ini sesesat apa pengadilan? Kalau ini ditarik tapi polisi melakukan hal yang sama kok dihukum," tutur politisi Gerindra itu.

Sebelumnya soal sinyal deponeering kasus BW dan Samad sudah disampaikan langsung oleh Jaksa Agung. Prasetyo menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus keduanya.

"Atau saya bisa mengajukan hak prerogatif saya sebagai Jaksa Agung untuk deponeering, alasannya adalah demi kepentingan umum. Demikian juga untuk SP3. Ketika jaksa penuntut umum menerima P21, masih wajib meneliti lagi apakah layak melanjutkan kasus itu," jelas Prasetyo di Gedung DPR, Rabu (20/1). (ear/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads