"Jaksa Agung minta pandangan Deponeering kasus BW dan Samad. Kami akan undang Jaksa agung," ungkap Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Permintaan tersebut disampaikan Prasetyo secara resmi melalui surat. Rencananya Komisi III akan mengundang Prasetyo dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III DPR dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung bulan Januari lalu memang sempat memberi masukan agar kasus BW dan Samad dihentikan saja. Prasetyo pun kemudian menampung masukan itu dan sempat menyatakan salah satu alternatif penghentian kasus keduanya dengan cara deponeering.
Soal undangan Komisi III pekan depan, Desmond mengatakan pihaknya juga akan meminta Jaksa Agung menjelaskan soal penghentian kasus penyidik KPK Novel Baswedan. Mengenai Novel, penyelesain kasusnya diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Kenapa orang-orang di KPK itu takut sama urusan peradilan. Kalau mereka pejuang hukum nggak boleh takut. Sejauh ini sesesat apa pengadilan? Kalau ini ditarik tapi polisi melakukan hal yang sama kok dihukum," tutur politisi Gerindra itu.
Sebelumnya soal sinyal deponeering kasus BW dan Samad sudah disampaikan langsung oleh Jaksa Agung. Prasetyo menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus keduanya.
"Atau saya bisa mengajukan hak prerogatif saya sebagai Jaksa Agung untuk deponeering, alasannya adalah demi kepentingan umum. Demikian juga untuk SP3. Ketika jaksa penuntut umum menerima P21, masih wajib meneliti lagi apakah layak melanjutkan kasus itu," jelas Prasetyo di Gedung DPR, Rabu (20/1). (ear/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini