Sidang sengketa informasi ini dihadiri oleh perwakilan ICW dari divisi investigasi. Sedangkan dari Polri diwakili oleh divisi Humas bidang PID (Pusat Informasi dan Dokumentasi).
"Kami minta nama perkara korupsi disertai dengan tanggal penetapan sprindik, tanggal selesainya penyidikan (P-21), nama atau inisial tersangka dan nilai kerugian negara," terang Koordinator Divisi Investigas, Febri Hendri di KIP, Graha PPI, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menjelaskan, permintaan informasi ini adalah wajar. Dia beralasan mengajukan sidang sengketa ini untuk mendorong pembenahan pelayanan publik.
"Permintaan ini adalah permintaan wajar dari masyarakat karena kepolisian, kejaksaan dan KPK menggunakan uang negara untuk menangani perkara. Kami minta pembenahan sistem di kepolisian biar terbuka dan cepat merespon," katanya.
Menanggapi hal ini, Kasubag Yanduan, AKBP Bambang Satriawan menjelaskan pihaknya akan memberikan data yang diminta oleh ICW. Dia meminta waktu untuk memenuhi permohonan tersebut.
"Kami sudah menerima surat permohonan dari ICW tertanggal 28 September 2015. Namun data yang diminta tentang penanganan penyelidikan di seluruh Indonesia harus berkoordinasi dengan satuan kerja dan satuan wilayah, perlu waktu," kata Bambang di tempat yang sama.
Bambang beralasan pada bulan September itu petugas disibukkan dengan tugas pengamanan pilkada serentak dan perayaan Natal-Tahun Baru. Sehingga data yang diminta belum bisa diberikan.
"Kita sudah menyiapkan namun pihak ICW sudah mendaftarkan (ke KIP) sehingga nanti sekalian kita sampaikan," imbuh Bambang.
"Kita terbuka bila itu bukan informasi yang dikecualikan. Informasi terkait penyidikan, data-data nama penyidik dan tersangka yang belum ditangkap itu masih jadi kewenangan penyidik untuk mengungkap kasus sehingga tidak bisa diberikan datanya," ucap Bambang. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini