Ketua DPR Batasi Kunjungan ke Luar Negeri, Paspor Hitam Tak Urgen Lagi

DPR Minta Paspor Hitam

Ketua DPR Batasi Kunjungan ke Luar Negeri, Paspor Hitam Tak Urgen Lagi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 12:22 WIB
Foto: Ilustrasi Bagus S Nugroho
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin sudah mengurangi jatah kunjungan anggota DPR ke luar negeri. Dengan demikian, penerbitan paspor diplomatik atau paspor hitam untuk anggota DPR tidak lagi mendesak.

"Dari sisi kebijakan yang hendak diintroduksi oleh Ketua DPR sekarang, maka sesungguhnya urgensi untuk memiliki paspor hitam sudah berkurang," kata anggota DPR Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Ade memang sudah membatasi kunjungan kerja anggota ke luar negeri. Dia hanya mengizinkan beberapaΒ alat kelengkapan DPR sebagai bagian dari tugas legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota DPR tidak diperkenankan lagi studi banding dalam rangka pembuatan UU. Yang diperbolehkan hanya kunjungan terkait kerja sama dengan parlemen negara lain," ujar politikus PPP ini.

Dengan demikian, makin sedikit kesempatan anggota DPR berkunjung ke luar negeri. Oleh sebab itu, paspor diplomatik pun menjadi tidak terlalu diperlukan.

"KalauΒ keluar negerinya bakal jarang, maka urgensi paspor hitam dengan sendirinya juga berkurang," ucap Arsul.

Ade sendiri sudah berjanji akan mengevaluasi wacana paspor hitam untuk anggota DPR ini. Ide ini sendiri awalnya datang dari Setya Novanto saat menjabat sebagai ketua DPR.

"Itu kan langkah yang lama, saya akan bicara lagi dengan pimpinan fraksi seluruhnya, itu langkah yang lama," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).

(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads