SBY dan 3 Mantan Presiden RI Digugat Class Action
Rabu, 09 Mar 2005 16:50 WIB
Jakarta - Budayawan Pramudya Ananta Toer, bersama 13 orang korban pelanggaran HAM 1965 mendaftarkan gugatan Class Action ke PN Jakarta Pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 3 mantan presiden RI dianggap telah melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap mereka yang dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965/PKI.Melalui 12 anggota tim pembela hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, para korban pelanggaran HAM menggugat Presiden SBY, Megawati Soekarno Putri, Abdurrachman Wahid, Habibie dan Soeharto ke PN Jakarta Pusat. Mereka mendaftarkan Presiden SBY selaku tergugat 1, Megawati selaku tergugat 2, Gus Dur selaku tergugat 3, Habibie selaku tergugat 4 dan Soeharto selaku tergugat 5.Para tergugat juga dituntut membayar kerugian materiil sebesar Rp 6,1 Miliar dan membayar kerugian materiil masing-masing kepada para penggugat sebesar RP 10 Miliar. Gugatan Class Action tersebut telah didaftarkan kepada panitera muda PN Jakpus A. Mujahid, Rabu (9/3/2005).Menurut para penggugat, Soeharto selaku tergugat 5 selama baik sebelum maupun selama masa pemerintahannya melakukan berbagai pelanggaran HAM. Diantaranya melakukan penangkapan dan penahanan yang berakibat adanya pemberhentian dari pekerjaan di instansi para penggugat bekerja.Para penggugat dituduh terlibat Gerakakan 30 September 1965 dan dituduh membahayakan keamanan negara. Para penggugat kemudian ditangkap dan ditahan tanpa penjelasan dan pembuktian di pengadilan.Sedangkan presiden pasca Soeharto hingga sekarang, selama masa pemerintahannya tidak melindungi dan memenuhi hak-hak asasi para penggugat. Sehingga mengakibatkan para penggugat hidup dalam pemderitaan dan sulit mendapatkan pekerjaan. Para tergugat 1-4 juga dianggap tidak memenuhi hak-hak penggugat yang selama masa pemerintahan Suharto tidak dilindungi.Menurut tim pembela, perbuatan tergugat 1-5 masuk dalam perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang berbuat salah tersebut mengganti kerugian".Oleh karena itu, penggugat memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan :1. menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,2. menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum,3. menghukum para tergugat dan mengganti kerugian materiil sebesar Rp 6,1 Miliar, dan membayar ganti rugi materiil masing-masing kepada para penggugat sebesar RP 10 Miliar,4. memerintahkan para tergugat meminta maaf secara tertulis kepada penggugat yang diumumkan melalui 5 stasiun tv nasional, 5 stasiun radio nasional, dan 10 media cetak nasional.
(dni/)











































