Revisi UU KPK, Ada Semangat Pemberantasan Korupsi yang Berbeda Antara Elite dan Rakyat

Revisi UU KPK, Ada Semangat Pemberantasan Korupsi yang Berbeda Antara Elite dan Rakyat

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 11 Feb 2016 11:42 WIB
Revisi UU KPK, Ada Semangat Pemberantasan Korupsi yang Berbeda Antara Elite dan Rakyat
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Revisi UU KPK terus bergulir. Hanya Gerindra dan Partai Demokrat yang tegas menolak revisi. Partai lain masih terus 'berjuang' agar revisi tetap dilakukan. Padahal suara rakyat menghendaki KPK diperkuat, bukan dilemahkan. Dan banyak pegiat antikorupsi yang menilai revisi melemahkan KPK mulai dari pengaturan penyadapan sampai urusun rekrutmen penyidik.

"Pembentukan KPK sebagai lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia adalah amanat reformasi. KPK sengaja dibentuk dan diberi kewenangan khusus agar supaya pemberantasan korupsi itu berhasil," jelas anggota DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, Kamis (11/2/2016).

Menurut Martin, sejak awal disadari bahwa pemberian kewenangan khusus yang dimiliki KPK itu akan bersinggungan dengan soal HAM. Tapi disadari juga bahwa pilihan yang sulit harus dibuat untuk melindungi HAM masyarakat yang lebih luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu selama bertahun-tahun di awal reformasi, semua kita mendukung KPK, supaya korupsi bisa habis," terang dia.

"Tapi sekarang saya lihat semangat memberantas korupsi itu semakin meredup. Penilaian terhadap KPK pun sudah jauh berubah. Hanya yang aneh saya lihat, semangat memberantas korupsi dan mempertahankan kedigjayaan KPK di kalangan rakyat banyak semakin menguat, berbanding terbalik dengan elitenya. Ada perbedaan nilai dan persepsi sekarang diantara rakyat dengan elite politiknya tentang pemberantasan korupsi," tutup Martin yang juga anggota Baleg DPR. (tor/dra)


Berita Terkait