"Pembentukan KPK sebagai lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia adalah amanat reformasi. KPK sengaja dibentuk dan diberi kewenangan khusus agar supaya pemberantasan korupsi itu berhasil," jelas anggota DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, Kamis (11/2/2016).
Menurut Martin, sejak awal disadari bahwa pemberian kewenangan khusus yang dimiliki KPK itu akan bersinggungan dengan soal HAM. Tapi disadari juga bahwa pilihan yang sulit harus dibuat untuk melindungi HAM masyarakat yang lebih luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekarang saya lihat semangat memberantas korupsi itu semakin meredup. Penilaian terhadap KPK pun sudah jauh berubah. Hanya yang aneh saya lihat, semangat memberantas korupsi dan mempertahankan kedigjayaan KPK di kalangan rakyat banyak semakin menguat, berbanding terbalik dengan elitenya. Ada perbedaan nilai dan persepsi sekarang diantara rakyat dengan elite politiknya tentang pemberantasan korupsi," tutup Martin yang juga anggota Baleg DPR. (tor/dra)










































