Tak pelak, langkah politik DPR ini banyak dikritik pegiat antikorupsi. Revisi UU KPK, bila melihat poin-poin yang akan direvisi sama saja dengan niatan melemahkan kewenangan KPK. Menuju senjakala KPK.
Seperti bisa dilihat dari pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dewan ini bahkan ditasbihkan akan memiliki kewenangan lebih besar dari pimpinan KPK. Dewan pengawas ini dalam revisi UU KPK yang dibahas di DPR memiliki kewenangan mulai dari memberikan izin penyadapan, izin penyitaan, memberikan izin penghentian penyidikan, sampai mengadili pelanggaran etik pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian soal penyelidik dan penyidik. KPK sama sekali tak memiliki kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik. Di revisi UU KPK itu, tegas disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik harus dari kepolisian atau PPNS. Sedang penuntut harus dari Kejaksaan.
Bola politik 'mengebiri' KPK ini memang sudah disuarakan sejak lama. Di era Presiden SBY, revisi UU KPK gagal dilakukan. Tapi akhirnya di era Jokowi, bola politik ini menggelinding kuat. Dan revisi UU KPK segera diparipurnakan dan dibahas.
Suara aktivis antikorupsi bergulir langsung meminta Jokowi turun tangan. Revisi harus dihentikan.
"Jangan jauhkan pak Jokowi dengan rakyatnya, karena survei mengatakan 60 persen rakyat puas. Ada situasi disonansi kognitif, ketidaknyamanan. Bagaimana Pak Jokowi keluar dari ketidaknyamanan ini? Dengar suara rakyat. Karena hampir 50 ribu orang menolak revisi. Kalau setia pada rakyat (Presiden) menolak revisi," kata pegiat antikorupsi Romo Benny, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/2)
Tapi sepertinya laju revisi sulit dihentikan. Apalagi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan sudah menyampaikan, presiden sudah setuju dengan revisi, asalkan tidak keluar dari empat poin yang sudah disepakati, antara lain soal Dewan Pengawas dan penyadapan.
Bila revisi UU KPK benar dilakukan, pada akhirnya kewenangan lembaga antirasuah itu akan benar-benar dibatasi. Menuju senjakala. (dra/dra)











































