"Semua tuntutan terkait barang sitaan yang diminta KPK dikabulkan," kata humas Pengadilan Tinggi Jakarta, M Hatta kepada detikcom, Kamis (11/2/2016).
Berdasarkan catatan detikcom, KPK awalnya hanya mengantongi dakwaan setebal 203 halaman saja. Tapi setelah digelar pembuktian di persidangan, ternyata terungkap banyak aset hasil kejahatan. Alhasil, tuntutan bertambah dari 203 halaman menjadiΒ 6.374 halaman atau setinggi sekitar satu meter. Dari 6.374 itu, 2 ribu halaman sendiri adalah daftar aset yang disita dari Fuad Amin. Untuk membawa berkas tuntutan ini, jaksa KPK harus menaruhnya di troli. Wow!!!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dirampas seluruh asetnya, Fuad juga harus menjalani hukuman 13 tahun penjara, di mana sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara saja.
Dalam pembelaannya, Fuad mengelak seluruh dakwaan jaksa. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal. Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad, diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.
"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015. (asp/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini