"Izin presiden untuk memeriksa anggota DPR yang kasus penganiayaan pembantu sudah turun izinnya. Iya yang PPP," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jl Veteran, Rabu (10/2/2016).
Untuk selanjutnya, Kapolri menyerahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ivan Haz. Penyidik pada Polda Metro Jaya kini bisa memeriksa Ivan kapan pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian juga telah memeriksa rekaman CCTV di apartemen Ivan Haz. Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pihaknya sudah mengantongi bukti awalan terjadinya kekerasan yang diduga dilakukan putra Hamzah Haz itu.
"Kami punya alat bukti cukup kuat yang membuktikan adanya KDRT itu terhadap korban. Sekarang kami menunggu proses izin presiden sudah sampai sudah digelar di Bareskrim dan proses untuk ditandatangani Bapak Kapolri untuk meminta kepada Presiden," kata Krishna (2/12/2015). (Hbb/bag)










































