Presiden Jokowi Beri Izin Polisi Periksa Anggota DPR Ivan Haz

Presiden Jokowi Beri Izin Polisi Periksa Anggota DPR Ivan Haz

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 22:26 WIB
Presiden Jokowi Beri Izin Polisi Periksa Anggota DPR Ivan Haz
Ivan Haz saat jumpa pers tentang kasusnya tahun lalu. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Ivan akan diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya.

"Izin presiden untuk memeriksa anggota DPR yang kasus penganiayaan pembantu sudah turun izinnya. Iya yang PPP," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara, Jl Veteran, Rabu (10/2/2016).

Untuk selanjutnya, Kapolri menyerahkan kepada pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ivan Haz. Penyidik pada Polda Metro Jaya kini bisa memeriksa Ivan kapan pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan Haz dilaporkan oleh pembantunya berinisial T (20 tahun) karena diduga telah melakukan kekerasan. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah memeriksa istri Ivan.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa rekaman CCTV di apartemen Ivan Haz. Menurut Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pihaknya sudah mengantongi bukti awalan terjadinya kekerasan yang diduga dilakukan putra Hamzah Haz itu.

"Kami punya alat bukti cukup kuat yang membuktikan adanya KDRT itu terhadap korban. Sekarang kami menunggu proses izin presiden sudah sampai sudah digelar di Bareskrim dan proses untuk ditandatangani Bapak Kapolri untuk meminta kepada Presiden," kata Krishna (2/12/2015). (Hbb/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini