"Feeling saudara sudah bagus. Saudara mau di OTT (operasi tangkap tangan), sudah tahu. Gerry (anak buah OC Kaligis) mau ditangkap, sudah tahu. Pengajuan gugatan ke PTUN Medan akan membawa masalah, juga tahu," kata Hakim Sinung di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Evy hanya tersenyum mendengar penuturan Hakim Sinung. Ia memang mengaku keberatan dengan langkah OC Kaligis yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan untuk menguji kewenangan Kejati memeriksa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, mohon maaf Yang Mulia, di Indonesia ini, orang menang saja banyak yang tidak suka," kata Evy.
Evy juga merasa was-was saat bertemu Gerry di apartemennya untuk menunjukkan surat kuasa yang akan diajukan ke PTUN Medan. Sebab ia merasa ada yang menguntit Gerry dan mengambil foto.
Evy mengaku paranoid dan selalu merasa was-was. Terlebih setelah ia menyerahkan uang 30.000 USD kepada OC Kaligis. Di mana uang tersebut digunakan untuk menyuap hakim PTUN Medan yang menyidangkan perkara suaminya.
Hakim Sinung lantas bertanya, mengapa Evy tetap memberikan uang kepada OC Kaligis, padahal ia sebenarnya tidak menginginkan gugatan ke PTUN dilanjutkan. "Karena itu sudah berjalan Yang Mulia. Kebanyakan begini. Dibayarkan dulu, lalu saya harus bayarkan ke Pak OC. Invoicenya ditagihkan ke saya," jawabnya.
Hakim Sinung lantas mencandainya yang dengan mudahnya memberikan uang kepada OC Kaligis. Padahal sebagai ibu rumah tangga, Evy mengaku tak memiliki banyak uang. Ia hanya menggantungkan nafkah dari suami yang saat itu tinggal memiliki satu sumber penghasilan, yakni sebagai Gubernur Sumatera Utara.
"Saudara duduk di mobil OC Kaligis saja bayar Rp 50 juta. Cuma minta saudara duduk di mobil aja dapat segitu. Saya juga mau kalau begitu," canda hakim Sinung.
Gatot Pujo dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan uang USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap Rp 200 juta menurut Jaksa pada KPK diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung.
(khf/rvk)











































