Tak Mau Bayar Pesangon Dua Buruh, Aset Perusahaan Disita Hakim

Tak Mau Bayar Pesangon Dua Buruh, Aset Perusahaan Disita Hakim

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 18:10 WIB
Tak Mau Bayar Pesangon Dua Buruh, Aset Perusahaan Disita Hakim
Ilustrasi (agung/detikcom)
Mamuju - Muhammad Hatta dan Muslim bisa bernafas lega sejenak. Perjuangan untuk mendapatkan pesangon mereka sejak di-PHK oleh perusahaan pada 2013 lalu, pelan-pelan membuahkan hasil.

Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mamuju pada Pengadilan Negeri Kelas 2B Mamuju, Sulawesi Barat, mengabulkan gugatan mereka senilai total kira-kira Rp 60 juta. Tak hanya itu, pengadilan juga melakukan sita aset operasional perusahaan tempat mereka bekerja senilai uang yang harus dibayarkan.

"Ini adalah kasus perburuhan pertama yang dilakukan eksekusi oleh pengadilan. Buruh berdua ini menuntut hak-hak mereka, lalu dikabulkan," kata kuasa hukum Hatta dan Muslim, Rahmat Idris, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan dilakukan mulai Selasa (9/2) kemarin. Kedua perusahaan diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan hingga 25 Februari 2016. Jika tidak, maka aset operasional berupa kendaraan roda empat yang disita akan langsung dilelang.

"Kasus ini sebetulnya sudah melalui proses panjang, melalui Dinas Ketenagakerjaan. Namun, tidak membuahkan hasil dan lanjut sampai ke pengadilan. Putusan pengadilan telah diketok pada November 2015," jelas Rahmat.

"Ini membuka mata bagi pengusaha untuk betul-betul memperhatikan hak-hak pekerja. Jangan dianggap remeh, mentang-mentang ini di daerah. Memang belum ada asosiasi buruh yang aktif di sini," sambung Rahmat.

Hatta dan Muslim di-PHK dengan tuduhan telah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

"Awalnya mereka diputus kerja, PHK, namun mereka tidak menerima karena PHK sepihak. Lalu mereka di-PHK tanpa diberi sepeser pun haknya. Alasan dilakukan PHK karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Sehingga perusahaan merugi," terang Rahmat. (rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini