Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Mamuju pada Pengadilan Negeri Kelas 2B Mamuju, Sulawesi Barat, mengabulkan gugatan mereka senilai total kira-kira Rp 60 juta. Tak hanya itu, pengadilan juga melakukan sita aset operasional perusahaan tempat mereka bekerja senilai uang yang harus dibayarkan.
"Ini adalah kasus perburuhan pertama yang dilakukan eksekusi oleh pengadilan. Buruh berdua ini menuntut hak-hak mereka, lalu dikabulkan," kata kuasa hukum Hatta dan Muslim, Rahmat Idris, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (10/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini sebetulnya sudah melalui proses panjang, melalui Dinas Ketenagakerjaan. Namun, tidak membuahkan hasil dan lanjut sampai ke pengadilan. Putusan pengadilan telah diketok pada November 2015," jelas Rahmat.
"Ini membuka mata bagi pengusaha untuk betul-betul memperhatikan hak-hak pekerja. Jangan dianggap remeh, mentang-mentang ini di daerah. Memang belum ada asosiasi buruh yang aktif di sini," sambung Rahmat.
Hatta dan Muslim di-PHK dengan tuduhan telah melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.
"Awalnya mereka diputus kerja, PHK, namun mereka tidak menerima karena PHK sepihak. Lalu mereka di-PHK tanpa diberi sepeser pun haknya. Alasan dilakukan PHK karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan. Sehingga perusahaan merugi," terang Rahmat. (rna/asp)










































