Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016). Masing-masing fraksi membacakan sikapnya.
"Hanura setuju dengan perubahan UU KPK," kata anggota F-Hanura Rufinus Hutauruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi PDIP menyatakan setuju agar revisi UU KPK dilanjutkan di pembahasan selanjutnya," ucap Hendrawan.
Gerindra yang mendapat giliran keempat menyatakan tegas menolak revisi UU KPK. Sikap ini konsisten sejak awal revisi UU KPK bergulir.
"Empat item revisi UU KPK mengkebiri peran KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Gerindra meminta revisi UU KPK dihentikan karena melukai hati rakyat," kata anggota Baleg dari F-Gerindra, Aryo Djojohadikusumo.
Hanya Gerindra yang menolak. Fraksi-fraksi berikutnya tetap setuju revisi UU KPK, termasuk Fraksi Partai Demokrat.
"Catatan penting Fraksi Partai Demokrat bahwa tiap UU ada masa berlakunya sesuai konteks dan zamannya. Tidak ada UU yang tidak bisa dilakukan perubahan. UU bukan kitab suci," kata anggota F-PD Khatibul Umam Wiranu.
"Dengan istikharah, FPD setuju revisi UU," tegasnya.
PKB menyatakan dukungan lewat pernyataan yang disampaikan anggota F-PKB Irmawan. Anggota F-PAN Ammy Amaliya Fatwa Surya menyatakan bahwa PAN menolak revisi UU KPK yang melemahkan KPK, tapi menerima hasil harmonisasi yang berlanjut ke paripurna.
"PAN sangat menentang revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi. PAN menerima pengharmonisasian panja soal revisi UU KPK," ungkap Amalia.
Persetujuan juga diberikan oleh F-PKS yang memberikan catatan tambahan soal posisi pimpinan KPK dan lain-lain. "Fraksi PKS setuju revisi UU KPK," kata anggota F-PKS Almuzzammil Yusuf.
Perwakilan F-PPP Arsul Sani menyatakan tidak keberatan dengan revisi UU KPK. Begitu juga perwakilan Fraksi NasDem Sulaeman.
Usai 10 fraksi menyampaikan pandangan, Ketua Baleg Supratman pun mengambil kesimpulan.
"Ada 9 fraksi yang menyatakan setuju pembahasan dan 1 fraksi yang menolak. Apa dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Dengan mayoritas fraksi setuju, maka revisi UU KPK ini akan dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Baru setelah itu, pemerintah berpartisipasi dengan mengirimkan surat Presiden. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini