Permintaan disampaikan oleh Komisi I DPR saat rapat tertutup bersama Menlu Retno, Selasa (9/2). Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi I Dave Laksono.
"Ya memang kita bahas karena sesuai dengan UU MD3, bahwa anggota DPR sesuai statusnya diberikan paspor hitam atau paspor diplomatik," ujar Dave di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mintakan kepada menlu dan menlu akan memproses karena ini sesuai dengan UU, bukan hanya kemauan kita sendiri aja. Hanya pimpinan saja (yang punya)," kata Dave.
"Sementara pimpinan DPR dan anggota dewan sama. Bedanya posisi protokoler aja, karena dia sebagai jubir DPR tapi statusnya kan tetap sama. Tidak ada bedanya," lanjut politisi Golkar itu.
Putra dari Agung Laksono ini mengakui memang sebelumnya Menlu sempat menolak penerbitan Paspor Diplomatik untuk anggota DPR. Itu lantaran menurut Dave belum ada landasan hukum yang kuat.
"Ya (sempat ditolak), makanya harus ada landasan hukum yang kuatnya karena untuk mengeluakran paspor itu, menlu baru bisa bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Aturannya sudah ada, yaitu UU MD3," tukas Dave. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini