Rencananya, perkara dengan Nomor 591/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL digelar di PN Jaksel hari ini dengan agenda duplik dari tergugat dan penyerahan bukti tertulis dari penggugat. Namun jalannya persidangan harus ditunda.
"Iya tadi sidangnya ditunda menjadi hari Selasa (16/2) jam 09.00 pagi," kata kuasa kukum KLHK Patra M Zein ditemui usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (10/2/2016).Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya masalah yakin atau enggak yakin, tapi kita punya bukti-bukti yang kuat terkait gugatan kita," jelas Patra.Â
"Salah satunya laporan audit dari Kementrian dan UKP4 dan dalam laporan audit tersebut dapat diambil kesimpulan, tergugat tidak patuh terhadap aturan," sambung dia.Â
KLHK melakukan gugatan terhadap PT NSP atas adanya kebakaran hutan di areal Tergugat. Selain itu, pengakuan mengenai ketidakmampuan Tergugat dalam memadamkan api juga memiliki nilai pembuktian sempurna (volledig). Namun PT NSP menyebut kebakaran hutan juga didorong faktor eksternal yaitu alam. (asp/asp)











































