Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016). Sebelum berlanjut ke pandangan tiap fraksi, Supratman menyampaikan bahwa dia sudah menerima petisi penolakan revisi UU KPK yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
"Kemarin pagi jam 10.00 WIB, saya terima dari koalisi masyarakat sipil. Maaf kemarin belum sempat saya sampaikan," ucap Supratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan pengusul revisi UU KPK yang hadir hanya politikus PDIP Ichsan Soelistiyo. Rapat ini dihadiri oleh semua fraksi.
Ketua Panja Harmonisasi Revisi UU KPK Firman Soebagyo kemudian membacakan laporan panja. Setelah itu, baru setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya apakah setuju revisi UU KPK ini dilanjutkan.
Bila mayoritas fraksi setuju, maka revisi UU KPK ini akan dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Baru setelah itu, pemerintah berpartisipasi dengan mengirimkan surat presiden. (imk/tor)











































