Gatot dan Evy: Ide Ajukan ke PTUN dari OC Kaligis

Gatot dan Evy: Ide Ajukan ke PTUN dari OC Kaligis

Nur Khafifah - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 16:30 WIB
Gatot dan Evy: Ide Ajukan ke PTUN dari OC Kaligis
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho mengaku sebetulnya tak sepakat dengan langkah OC Kaligis yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Sebab Gatot merasa masalah yang menimpanya bermuatan politis.

Gatot menceritakan hal ini saat ditanya oleh ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sinung Hermawan. Menurut Gatot, seluruh ide mengajukan gugatan ke PTUN bersumber dari OC Kaligis.

"Setelah 2 staf kami dipanggil oleh Kejagung, saya konsultasi dengan Pak OC Kaligis. Disampaikan Pak OC, bahwa pemanggilan ini tidak tepat. Pak OC punya ide kreatif PTUN-kan ini. Kami tidak tahu sama sekali. Ini di luar kontrol kuasa kami," kata Gatot di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian kata Gatot, setelah terjadi islah antara dirinya dengan Wagub Teuku Erry Nuradi, dirinya meminta agar OC Kaligis mencabut gugatan PTUN. Namun OC menolak dan menyarankan agar proses PTUN diikuti hingga selesai.

"Katanya ini akan bisa jadi semacam panduan bagi pemerintah daerah lain bahwa aparat penagak hukum tidak bisa langsung masuk sebelum LHP BPK. Beliau juga menjelaskan antara BPK dengan Kejaksaan sudah ada MoU," katanya mengulang jawaban OC.

Hal serupa juga dikatakan oleh istri muda Gatot, Evy Susanti yang diperiksa dalam persidangan yang sama. Evy menegaskan, pihaknya telah berulang kali meminta OC Kaligis mencabut gugatan PTUN namun tidak dikabulkan oleh OC.

Evy mengaku diminta uang sebanyak 30.000 USD oleh OC. Namun ia menunda memberikan uang tersebut karena tak sepakat dengan pengajuan gugatan ke PTUN. Evy juga mengaku tak tahu untuk apa uang tersebut.

Karena merasa tertekan, Evy mengaku tak kuasa menolak permintaan OC. Sebab Evy mengaku tak memiliki uang cukup banyak untuk memenuhi semua permintaan OC.

"Kebanyakan begini. Sudah dibayarkan oleh mereka dulu, invoicenya diserahkan ke saya. Jadi saya kan harus bayar, karena jadi seperti utang," ucap Evy.

Gatot Pujo dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan uang USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejati Sumut  atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap Rp 200 juta menurut Jaksa pada KPK diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung. (khf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads