7 Korban Bom Thamrin Diberi Bantuan Biaya Medis dan Rehabilitasi dari LPSK

7 Korban Bom Thamrin Diberi Bantuan Biaya Medis dan Rehabilitasi dari LPSK

Rivki - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 16:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelayanan bagi korban bom Thamrin. Ada tujuh orang yang mendapat layanan mulai dari bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Menurut Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, Rabu (10/2/2016) dari puluhan korban bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, hanya sembilan orang yang mengajukan permohonan bantuan ke LPSK. Namun, dari sembilan orang, dua di antaranya mengundurkan diri.

"Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan menerima permohonan yang diajukan tujuh korban bom Thamrin," ungkap Lies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lies, layanan yang diberikan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Sebab, setelah mendapatkan pengobatan pascaksi kekerasan terjadi, banyak rumah sakit yang kebingungan, pihak mana yang menanggung biaya pengobatan korban. Dari tujuh pemohon, semuanya diputuskan mendapatkan bantuan medis. Sedangkan satu orang di antaranya juga mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.

Masih kata Lies, hak saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk aksi terorisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tidak semata-mata terkait bantuan medis dan rehabilitasi psikologis saja, melainkan ada pula bantuan rehabilitasi psikososial yang aspeknya lebih luas lagi.

Lies mengatakan, sejatinya pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam pemenuhan aspek bantuan rehabilitasi psikososial terhadap para korban. Dengan demikian, perhatian negara, dalam hal ini pemerintah terhadap saksi dan/atau korban kejahatan, seperti aksi terorisme menjadi lebih maksimal.

"Pemda juga dapat berperan dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial bagi korban," ujar dia.

Sementara menurut Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar, para korban yang mengajukan permohonan layanan ke LPSK, sebelumnya sudah mendapatkan pengobatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta, seperti Rumah Sakit MMC dan Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto.

"Dengan keluarnya keputusan dari RPP, akan semakin memperkuat legalitas layanan bantuan yang diberikan LPSK bagi para korban bom di Jalan MH Thamrin," ujar Lili.

Lili mengatakan, jumlah korban bom dan aksi kekerasan bersenjata di Jalan MH Thamrin pada awal Januari lalu mencapai puluhan orang. Namun, tidak semua saksi dan/atau korban mengajukan permohonan bantuan ke LPSK. Dengan demikian, LPSK hanya memproses permohonan yang masuk saja sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads