"Kalau selama itu belum ada keputusan yang nyatakan Pak Novanto bersalah, ya tidak ada (pengaruhnya)," kata Ridwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Menurut Ridwan, kasus yang saat ini bergulir di Kejaksaan Agung masih belum memberikan status untuk Novanto. Oleh sebab itu, semua pihak harus memegang asas praduga tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Novanto sudah diperiksa satu kali oleh Kejaksaan Agung soal dugaan pencatutan nama presiden yang dikenal sebagai kasus 'papa minta saham'. Dalam pemeriksaan itu, Novanto menyangkal isi rekaman 'papa minta saham'. Akan tetapi, ia membenarkan tentang adanya pertemuan bersama Maroef dan Reza Chalid.
Salah satu kriteria caketum Golkar adalah prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tak tercela (PDLT). Bambang sebelumnya meminta Novanto membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Kalau Novanto bisa membuktikan dia tidak bersalah, dia sesuai ad/art.
Calon (ketum Golkar) tidak boleh punya potensi bermasalah hukum," kata Bambang Soesatyo yang merupakan tim sukses Ade Komarudin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016). (imk/tor)










































