"Ya itu kan putusan hakim, bagaimana bisa kita komentari. Yang tahu kan hakimnya," kata pimpinan KY, Maradaman Harahap di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Rabu (10/2/2016).
Fuad divonis PT Jakarta karena melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyuapan. Fuad tertangkap KPK pada Desember 2014 karena menerima suap 'jatah bulanan' dari rekanan. Dari penangkapan ini KPK membidik aset lainnya sehingga terungkap harta haram Fuad Rp 250 miliaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu Pengadilan Tinggi punya pertimbangan sendiri. KY tidak bisa melihat itu karena bukan kewenangan KY. Nggak bisa. Itu kan hak, independensi hakim, hakim tinggi mungkin melihat pelanggarannya atau anunya itu mungkin ancaman hukumannya seperti itu. Kami tidak bisa komentar. Kecuali ada perilakunya yang agak apa," ujar Maradaman.
Fuad sempat hanya dihukum 8 tahun penjara. Tapi PT DKI Jakarta menaikkan hukuman mantan Bupati Bangkalan dua periode itu menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, seluruh aset Fuad juga dirampas sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, Fuad mengelak seluruh dakwaan jaksa. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yang legal. Kekayaan yang dimiliki, ditegaskan Fuad, diperoleh dari harta warisan yang kemudian dikelolanya lagi.
"Dalam diri saya mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada saat ayahanda saya wafat, saya menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian yaitu Ibunda saya wafat dan mewariskan kepada saya sejumlah uang Rp 19 miliar," kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015. (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini