Ini Penyebab Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara

Ini Penyebab Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 14:21 WIB
Ini Penyebab Napi Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa salah satu fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah untuk membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya. Di dalam penjara para narapidana itu diharapkan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Namun terungkap sejumlah kejahatan peredaran narkoba justru dikendalikan oleh narapidana dari dalam penjara. Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas).

Hari ini Komjen Buwas memimpin pemusnahan 14 kilogram Sabu, 80 Butir Ekstasi dan 822 kilogram ganja. (Baca juga: Buwas Sebut Sindikat Nigeria Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pemeriksaan ada keterlibatan napi WN Nigeria di sebuah lapas. Dari lapas masih pendalaman. Yang penting kita buktikan bahwa di lapas masih digunakan untuk kegiatan jaringan narkoba," kata Komjen Buwas di Garbage Plants Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (10/2/2016).

Komjen Buwas menyebut bahwa lapas menjadi target bisnis peredaran narkoba. Maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas terjadi karena minimnya pengawasan.

"Berarti sistem pengawasannya tidak maksimal karena cctv di lapas itu rata-rata dimatikan. Ini sudah berjalan dan langsung ditindaklanjuti," katanya.

Menurut dia, segala temuan soal peredaran narkoba jaringan di lapas akan ditindaklanjuti oleh BNN berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Komjen Buwas juga enggan menyebut di lapas mana jaringan itu bekerja.

"Akan kita tindak lanjuti melalui koordirnasi kita dengan Kementerian Hukum dan HAM. Datanya sudah ada, tapi karena kita harus melakukan tangkap tangan, baru akan kita sampaikan ke Menkum HAM," kata dia.

Komjen Buwas mengaku sudah duduk bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas permasalahan ini.

"Jadi saya sudah koordinasi dengan Menkumham, kami sudah membuat kesepakatan, kalau ada kendala di lapangan itu adalah kita bicara oknum bukan lembaga. Kami akan mengambil tindakan tegas. Kita juga sudah punya fakta dan data keterlibatan orang per orang/oknum, nanti kita sampaikan ke menteri," paparnya.

(erd/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads