Hakim Lain Harus Contoh Semangat Vonis Sita Aset Rp 250 Miliaran Fuad Amin

Hakim Lain Harus Contoh Semangat Vonis Sita Aset Rp 250 Miliaran Fuad Amin

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 14:10 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -
Selain harus meringkuk di penjara selama 13 tahun, Fuad Amin juga harus merelakan seluruh asetnya yang mencapai Rp 250 miliar disita untuk negara. Hukuman yang lebih berat dari semula tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat banding.

Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa puas dengan putusan yang dijatuhkan terhadap Fuad Amin. Bahkan ICW berharap putusan tersebut bisa ditiru oleh pengadilan-pengadilan tipikor di seluruh Indonesia.

"ICW kalau melihat putusannya bisa dibilang cukup puas. Menaikkan kembali putusan yang harusnya diterima Fuad," kata peneliti hukum ICW Aradila Caesar saat dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2016).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harusnya ditiru oleh Pengadilan Tipikor lain. Menjatuhkan hukuman seberat-beratnya juga hal penting," imbuh Aradila.

Menurut Aradila, jangan sampai hukuman untuk koruptor ringan dan tak ada pidana tambahannya. Misalnya saja pidana tambahan berupa penyitaan seluruh aset Fuad yang dilakukan Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal tersebut dinilai tepat.

"Ini harus jadi contoh. Kemudian juga dilihat menyita seluruh aset. Ini juga harus dilihat oleh pengadilan-pengadilan lain. Jangan sampai sudah ringan, tidak ada pidana tambahan pula," tutur Aradila.

Putusan banding Fuad diketok oleh ketua majelis Elang Prakoso. Dalam putusan di tingkat banding, majelis juga mencabut hak politik Fuad Amin. Majelis hakim meyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer serta tindak pidana pencucian uang.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 5 tahun. Terhitung setelah dia menjalani masa hukuman," ujar Kepala Humas PT DKI, M Hatta, Rabu (10/2). (rna/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads